Pusat Pengolahan Data (PUSDATA) Departemen Pekerjaan Umum, Jl.Pattimura 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110

 Home    Buku Tamu    Forum    Kontak    Site Map    
Senin, 6 September 2010
Saran dan pengaduan
Profil Departemen
Organisasi Departemen
Produk Departemen
Hasil kajian
Info Kegiatan (Proyek)
Dana Stimulus
Anggaran Non Dep.PU
Dinas PU (APBD)
Info Media
Info Lain
Jaringan Eksternal
Gallery
Dukungan (support)
Selasa, 9 Februari 2010 09:23
ALOKASI BELANJA INFRASTRUKTUR PU

ALOKASI BELANJA INFRASTRUKTUR PU LIMA TAHUN KEDEPAN MASIH 1,8 - 2,2 % DARI PDB

 

Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan kebutuhan dana pembangunan infrastruktur PU dan permukiman selama 2010 – 2014 sebesar Rp689 triliun.  Dari jumlah tersebut, dana yang mampu disediakan oleh Pemerintah Pusat untuk Kementerian PU dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) diperkirakan hanya sebesar Rp268,8 triliun.

 

Demikian disampaikan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dalam rapat kerja dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah di Gedung DPD, Senayan, Jakarta (8/2). Rapat kerja juga dihadiri oleh Wakil Menteri PU Hermanto Dardak, Sekretaris Jenderal PU Agoes Widjanarko, dan pejabat eselon I lainnya.  

 

Dari total Rp268,8 triliun, alokasi terbesar untuk bidang Bina Marga Rp148,4 triliun (55,21%), Sumber Daya Air Rp59,9 triliun (22,30%), Cipta Karya Rp50 triliun (18,6%) dan lainnya 3,89%. 

 

Sementara sisanya Rp420,1 triliun ditargetkan berasal dari kerjasama pemerintah dengan swasta, BUMN/BUMD, masyarakat maupun kombinasinya bisa membiayai proyek jalan tol dan air bersih sebesar Rp173,3 trilun. Selain itu kontribusi dari dana pemerintah daerah baik melalui DAK sebesar Rp75 triliun maupun PAD sebesar Rp172 triliun bisa menutup kebutuhan pembangunan infrastruktur di daerah.

 

Terbatasnya dana pemerintah membuat prosentase belanja infrastruktur PU dan permukiman selama lima tahun kedepan masih berkisar 1,8 – 2,2 % dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau tidak berbeda jauh dengan alokasi pada lima tahun lalu yakni 1,7 – 1,9 %. Dari data pokok RAPBN 2010, diperkirakan jumlah PDB Indonesia tahun 2010 diperkirakan mencapai Rp6.050 triliun.

 

Padahal untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang dapat dilihat dari peningkatan PDB sebesar 6-7% per tahun diperkirakan kebutuhan alokasi dana pembangunan infrastruktur secara keseluruhan paling tidak 5% dari PDB (dimana lebih kurang 3% diantaranya untuk Infrastruktur PU).

 

Oleh karena itu untuk mencapai tujuan dan sasaran Kementerian PU, disamping menetapkan program yang bersifat reguler, maupun dukungan terhadap program prioritas nasional, juga diupayakan meningkatkan kepastian investasi di bidang infrastruktur.

 

Diantaranya melalui memecahkan kebuntuan regulasi yang selama ini kurang mendukung kepastian investasi terutama regulasi pengadaan tanah, revisi Perpres 67/ 2005 tentang kerjasama pemerintah swasta. Dalam pembangunan jalan tol juga telah dikeluarkan aturan land capping, dana bergulir, perbaikan PPJT, kepastian besaran tarif. Yang terbaru adalah dengan telah terbentuknya lembaga pendanaan untuk infrastruktur yakni PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia dan PT. Sarana Multi Infrastruktur. (gt/ant)

 

Pusat Komunikasi Publik

090210

Hak cipta Pusat Pengolahan Data (PUSDATA) Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta 12110 - Telp: 021-7392262
e-mail : pusdata.pu,go.id