|
ALOKASI BELANJA INFRASTRUKTUR PU
ALOKASI BELANJA INFRASTRUKTUR PU
LIMA TAHUN KEDEPAN MASIH 1,8 - 2,2
% DARI PDB
Kementerian
Pekerjaan Umum menyatakan kebutuhan dana pembangunan infrastruktur PU dan
permukiman selama 2010 – 2014 sebesar Rp689 triliun. Dari jumlah tersebut, dana
yang mampu disediakan oleh Pemerintah Pusat untuk Kementerian PU dalam RPJMN (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional) diperkirakan hanya sebesar Rp268,8 triliun.
Demikian disampaikan Menteri
Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dalam rapat kerja dengan Komite II Dewan
Perwakilan Daerah di Gedung DPD, Senayan, Jakarta (8/2). Rapat kerja juga
dihadiri oleh Wakil Menteri PU Hermanto Dardak, Sekretaris Jenderal PU Agoes
Widjanarko, dan pejabat eselon I lainnya.
Dari total Rp268,8 triliun, alokasi
terbesar untuk bidang Bina Marga Rp148,4 triliun (55,21%), Sumber Daya Air
Rp59,9 triliun (22,30%), Cipta Karya Rp50 triliun (18,6%) dan lainnya 3,89%.
Sementara
sisanya Rp420,1 triliun ditargetkan berasal dari kerjasama pemerintah dengan
swasta, BUMN/BUMD, masyarakat maupun kombinasinya bisa membiayai proyek jalan
tol dan air bersih sebesar Rp173,3 trilun. Selain itu kontribusi dari dana
pemerintah daerah baik melalui DAK sebesar Rp75 triliun maupun PAD sebesar Rp172
triliun bisa menutup kebutuhan pembangunan infrastruktur di daerah.
Terbatasnya
dana pemerintah membuat prosentase belanja infrastruktur PU dan permukiman
selama lima tahun kedepan masih berkisar 1,8 – 2,2 % dari Produk Domestik Bruto
(PDB) atau tidak berbeda jauh dengan alokasi pada lima tahun lalu yakni 1,7 –
1,9 %. Dari data pokok RAPBN 2010, diperkirakan jumlah PDB Indonesia tahun 2010
diperkirakan mencapai Rp6.050 triliun.
Padahal untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi yang dapat dilihat dari peningkatan PDB sebesar 6-7% per
tahun diperkirakan kebutuhan alokasi dana pembangunan infrastruktur secara
keseluruhan paling tidak 5% dari PDB (dimana lebih kurang 3% diantaranya untuk
Infrastruktur PU).
Oleh karena itu untuk mencapai tujuan
dan sasaran Kementerian PU, disamping menetapkan program yang bersifat reguler,
maupun dukungan terhadap program prioritas nasional, juga diupayakan
meningkatkan kepastian investasi di bidang infrastruktur.
Diantaranya melalui memecahkan
kebuntuan regulasi yang selama ini kurang mendukung kepastian investasi terutama
regulasi pengadaan tanah, revisi Perpres 67/ 2005 tentang kerjasama pemerintah
swasta. Dalam pembangunan jalan tol juga telah dikeluarkan aturan land capping,
dana bergulir, perbaikan PPJT, kepastian besaran tarif. Yang terbaru adalah
dengan telah terbentuknya lembaga pendanaan untuk infrastruktur yakni PT.
Penjaminan Infrastruktur Indonesia dan PT. Sarana Multi Infrastruktur. (gt/ant)
Pusat Komunikasi Publik
090210
|