|
SOSIALISASI UU KIP & PENERAPAN E
SOSIALISASI UU KIP &
PENERAPAN E-PROCUREMENT DI LINGKUNGAN BPKSDM
Terkait
akan diberlakukannya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada 30
April 2010 mendatang serta Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum (PU) yang
mewajibkan proses pengadaan melalui internet (E-Procurement), Badan Pembina
Konstruksi dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) melaksanakan sosialisasi Penerapan
Sistem E-Procurement untuk lingkungan kerja BPKSDM baik pusat maupun balai di
Jakarta, Selasa (9/2).
Sekretaris BPKSDM Dadan
Krisnandar yang membuka acara tersebut mengatakan pentingnya sosialisasi ini
untuk meningkatkan layanan BPKSDM, terutama dalam pembinaan konstruksi. Menurut
Dadan Krisnandar, Pemerintah harus memberikan pelayanan yang optimal, efektif,
dan efisien serta tentunya dengan birokrasi yang tidak berbelit dan transparan.
“Apalagi kalau dilihat
selama ini panitia lelang memang telah mengikuti prosedur dengan mengumumkan dan
memanggil peserta tapi sayangnya tidak diikuti dengan monitoring yang bagus,”
ungkap Dadan.
Sosialisasi
tersebut juga bertujuan untuk mengingatkan para peserta sosialisasi akan
konsekuensi Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang KIP, yang mampu menjerat
pelanggarnya dengan denda 5 Juta Rupiah per informasi yang tidak disampaikan
kepada masyarakat. Namun sejatinya tidak perlu dikhawatirkan jika pemerintah
dari tingkat atas hingga bawah transparan kepada masyarakat.
Pada sosialisasi ini
disampaikan kepada staf dan pejabat di lingkungan BPKSDM materi antara lain
Proses Pelaksanaan E-Procurement pada Kementerian PU termasuk yang tertuang
dalam Surat Edaran Menteri PU Nomor: 05/SE/M/2009, Prinsip Keterbukaan Informasi
Publik, dan Registrasi User ID dan Password bagi Penyedia Jasa secara On-Line.
Usaha ini dimaksudkan agar
BPKSDM sebagai Badan Publik siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Apalagi dengan reputasi Kementerian PU yang pertama dan terbaik dalam
pengelolaan tata kelola pemerintahan melalui media internet (E-Government).(tw/nn)
Pusat Komunikasi Publik
090210
|