Pusat Pengolahan Data (PUSDATA) Departemen Pekerjaan Umum, Jl.Pattimura 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110

 Home    Buku Tamu    Forum    Kontak    Site Map    
Senin, 6 September 2010
Saran dan pengaduan
Profil Departemen
Organisasi Departemen
Produk Departemen
Hasil kajian
Info Kegiatan (Proyek)
Dana Stimulus
Anggaran Non Dep.PU
Dinas PU (APBD)
Info Media
Info Lain
Jaringan Eksternal
Gallery
Dukungan (support)
Selasa, 9 Februari 2010 16:57
SOSIALISASI UU KIP & PENERAPAN E

SOSIALISASI UU KIP & PENERAPAN E-PROCUREMENT DI LINGKUNGAN BPKSDM

Terkait akan diberlakukannya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada 30 April 2010 mendatang serta Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum (PU) yang mewajibkan proses pengadaan melalui internet (E-Procurement), Badan Pembina Konstruksi dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) melaksanakan sosialisasi Penerapan Sistem E-Procurement untuk lingkungan kerja BPKSDM baik pusat maupun balai di Jakarta, Selasa (9/2).

 

Sekretaris BPKSDM Dadan Krisnandar yang membuka acara tersebut mengatakan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan layanan BPKSDM, terutama dalam pembinaan konstruksi. Menurut Dadan Krisnandar, Pemerintah harus memberikan pelayanan yang optimal, efektif, dan efisien serta tentunya dengan birokrasi yang tidak berbelit dan transparan.

 

“Apalagi kalau dilihat selama ini panitia lelang memang telah mengikuti prosedur dengan mengumumkan dan memanggil peserta tapi sayangnya tidak diikuti dengan monitoring yang bagus,” ungkap Dadan.

 

Sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk mengingatkan para peserta sosialisasi akan konsekuensi Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang KIP, yang mampu menjerat pelanggarnya dengan denda 5 Juta Rupiah per informasi yang tidak disampaikan kepada masyarakat. Namun sejatinya tidak perlu dikhawatirkan jika pemerintah dari tingkat atas hingga bawah transparan kepada masyarakat.

 

Pada sosialisasi ini disampaikan kepada staf dan pejabat di lingkungan BPKSDM materi antara lain Proses Pelaksanaan E-Procurement pada Kementerian PU termasuk yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PU Nomor: 05/SE/M/2009, Prinsip Keterbukaan Informasi Publik, dan Registrasi User ID dan Password bagi Penyedia Jasa secara On-Line.

 

Usaha ini dimaksudkan agar BPKSDM sebagai Badan Publik siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Apalagi dengan reputasi Kementerian PU yang pertama dan terbaik dalam pengelolaan tata kelola pemerintahan melalui media internet (E-Government).(tw/nn)

 

Pusat Komunikasi Publik

090210

Hak cipta Pusat Pengolahan Data (PUSDATA) Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta 12110 - Telp: 021-7392262
e-mail : pusdata.pu,go.id