|
PERCEPATAN RTRW UNTUK DUKUNG PER
PERCEPATAN RTRW UNTUK DUKUNG
PERAN KEPRI DALAM PERDAGANGAN
Posisi
Kepulauan Riau (Kepri) yang berhadapan langsung dengan salah satu kekuatan
ekonomi besar, yaitu Singapura, menyebabkan pembangunan berjalan sangat cepat,
sehingga percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) semakin
mendesak. Dalam konteks geoekonomi regional, Singapura memang menjadi partner
dagang penting bagi Indonesia, yang salah satu pintu utamanya adalah Provinsi
Kepri.
Direktur Penataan Ruang Wilayah I
Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Bahal Edison Naiborhu menyampaikan hal tersebut
dalam kunjungan konsultasi DPRD Kepri, di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kekuatan geoekonomi regional di
Kepri, menurut Edison, didukung pula oleh Kawasan Batam, Bintan dan Karimun (BBK).
Ditetapkannya BBK sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
dengan PP No. 46, 47 dan 48 tahun 2007 makin memantapkan kekuatan ekonomi Kepri
melalui investasi dan ekspor. Selain itu, potensi kelautan yang menyimpan
sumberdaya migas juga dimiliki oleh Provinsi yang 96 persen wilayahnya berupa
laut ini.
Edison menuturkan, dengan dukungan
fakta geografis tersebut, Pemerintah perlu menyiapkan Kepri sebagai upaya
menyongsong integrasi negara-negara se-ASEAN dalam kerjasama regional. Sebagai
beranda terdepan Indonesia, penataan ruang Kepri perlu disiapkan dengan baik
agar dapat menjadi primadona kegiatan investasi.
“Melalui RTRW, kepastian hukum bagi
investor dalam berinvestasi dapat dijamin. Lebih jauh lagi, untuk mempromosikan
kawasan tertentu pada investor dapat disusun Rencana Detail Tata Ruang pada
kawasan-kawasan yang terpilih,” papar Edison.
Dalam
kunjungan ini, Pansus Penataan Ruang DPRD Kepri yang didampingi Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kepri mengkonsultasikan beberapa hal,
diantaranya terkait pembagian kewenangan dengan adanya KPBPB BBK di Kepri.
Wakil Ketua DPRD Kepri, Soeryo
Respationo mengingatkan, dengan adanya KPBPB BBK di Kepri, maka diperlukan
pembagian kewenangan antara Pemprov dengan Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan,
misalnya dalam penyusunan Rencana Rinci dan Masterplan Kawasan BBK agar
pembangunan di wilayah tersebut menjadi sinergis.
Menanggapi hal itu, Edison
mengatakan bahwa UU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sudah semakin jelas dalam
mengatur pembagian kewenangan tersebut. KEK merupakan kewenangan Pemerintah
Pusat yang didekonkan pada Gubernur dalam hal pengelolaannya. Terkait penyusunan
RTRW, BP dan Dewan Kawasan tidak memiliki kewenangan. Namun, mereka boleh
membuat masterplan setingkat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan
bagian dari RTRW, untuk mempromosikan kawasan tertentu pada investor.
Selain kejelasan penataan ruang, hal
penting yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan investasi adalah sistem
pelayanan terpadu. Hal ini merupakan salah satu cara mempromosikan suatu wilayah.
“Dengan dukungan semua pihak,
diharapkan ke depan obsesi kita bersama untuk menjadikan Kepri yang mampu
bersaing dengan Singapura dan Johor dapat terwujud,” tandas Edison. (sha)
Pusat Komunikasi Publik
100210
|