Pusat Pengolahan Data (PUSDATA) Departemen Pekerjaan Umum, Jl.Pattimura 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110

 Home    Buku Tamu    Forum    Kontak    Site Map    
Senin, 6 September 2010
Saran dan pengaduan
Profil Departemen
Organisasi Departemen
Produk Departemen
Hasil kajian
Info Kegiatan (Proyek)
Dana Stimulus
Anggaran Non Dep.PU
Dinas PU (APBD)
Info Media
Info Lain
Jaringan Eksternal
Gallery
Dukungan (support)
Rabu, 10 Februari 2010 10:00
PERCEPATAN RTRW UNTUK DUKUNG PER

PERCEPATAN RTRW UNTUK DUKUNG PERAN KEPRI DALAM PERDAGANGAN

Posisi Kepulauan Riau (Kepri) yang berhadapan langsung dengan salah satu kekuatan ekonomi besar, yaitu Singapura, menyebabkan pembangunan berjalan sangat cepat, sehingga percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) semakin mendesak. Dalam konteks geoekonomi regional, Singapura memang menjadi partner dagang penting bagi Indonesia, yang salah satu pintu utamanya adalah Provinsi Kepri.

 

Direktur Penataan Ruang Wilayah I Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Bahal Edison Naiborhu menyampaikan hal tersebut dalam kunjungan konsultasi DPRD Kepri, di Jakarta beberapa waktu lalu.

 

Kekuatan geoekonomi regional di Kepri, menurut Edison, didukung pula oleh Kawasan Batam, Bintan dan Karimun (BBK). Ditetapkannya BBK sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dengan PP No. 46, 47 dan 48 tahun 2007 makin memantapkan kekuatan ekonomi Kepri melalui investasi dan ekspor. Selain itu, potensi kelautan yang menyimpan sumberdaya migas juga dimiliki oleh Provinsi yang 96 persen wilayahnya berupa laut ini.

 

Edison menuturkan, dengan dukungan fakta geografis tersebut, Pemerintah perlu menyiapkan Kepri sebagai upaya menyongsong integrasi negara-negara se-ASEAN dalam kerjasama regional. Sebagai beranda terdepan Indonesia, penataan ruang Kepri perlu disiapkan dengan baik agar dapat menjadi primadona kegiatan investasi.

 

“Melalui RTRW, kepastian hukum bagi investor dalam berinvestasi dapat dijamin. Lebih jauh lagi, untuk mempromosikan kawasan tertentu pada investor dapat disusun Rencana Detail Tata Ruang pada kawasan-kawasan yang terpilih,” papar Edison.

 

Dalam kunjungan ini, Pansus Penataan Ruang DPRD Kepri yang didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kepri mengkonsultasikan beberapa hal, diantaranya terkait pembagian kewenangan dengan adanya  KPBPB BBK di Kepri.

 

Wakil Ketua DPRD Kepri, Soeryo Respationo mengingatkan, dengan adanya KPBPB BBK di Kepri, maka diperlukan pembagian kewenangan antara Pemprov dengan Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan, misalnya dalam penyusunan Rencana Rinci dan Masterplan Kawasan BBK agar pembangunan di wilayah tersebut menjadi sinergis.

 

Menanggapi hal itu, Edison mengatakan bahwa UU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sudah semakin jelas dalam mengatur pembagian kewenangan tersebut. KEK merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang didekonkan pada Gubernur dalam hal pengelolaannya. Terkait penyusunan RTRW, BP dan Dewan Kawasan tidak memiliki kewenangan. Namun, mereka boleh membuat masterplan setingkat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan bagian dari RTRW, untuk mempromosikan kawasan tertentu pada investor.

 

Selain kejelasan penataan ruang, hal penting yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan investasi adalah sistem pelayanan terpadu. Hal ini merupakan salah satu cara mempromosikan suatu wilayah.

 

“Dengan dukungan semua pihak, diharapkan ke depan obsesi kita bersama untuk menjadikan Kepri yang mampu bersaing dengan Singapura dan Johor dapat terwujud,” tandas Edison. (sha)

 

Pusat Komunikasi Publik

100210

Hak cipta Pusat Pengolahan Data (PUSDATA) Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta 12110 - Telp: 021-7392262
e-mail : pusdata.pu,go.id