Pusat Pengolahan Data (PUSDATA) Departemen Pekerjaan Umum, Jl.Pattimura 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110

 Home    Buku Tamu    Forum    Kontak    Site Map    
Selasa, 7 September 2010
Saran dan pengaduan
Profil Departemen
Organisasi Departemen
Produk Departemen
Hasil kajian
Info Kegiatan (Proyek)
Dana Stimulus
Anggaran Non Dep.PU
Dinas PU (APBD)
Info Media
Info Lain
Jaringan Eksternal
Gallery
Dukungan (support)
Rabu, 10 Maret 2010 14:24
JATIM AKAN SINERGIKAN AGROPOLITA

JATIM AKAN SINERGIKAN AGROPOLITAN DAN METROPOLITAN

 

Mewujudkan ruang wilayah provinsi yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem agropolitan dan metropolitan, merupakan tujuan penataan ruang Provinsi Jawa Timur (Jatim). Dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2029 ini diharapkan Jatim dapat menjadi pusat agrobisnis terkemuka, berdaya saing global dan berkelanjutan. Demikian dikemukakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur Hadi Prasetyo dalam pembahasan RTRW Provinsi Jawa Timur dengan Tim Teknis Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta (9/3).

 

Hadi menambahkan, Jatim merupakan penyumbang PDRB nasional terbesar kedua setelah Provinsi DKI Jakarta.  Kontribusi Jatim dalam sektor pangan di rata-rata sekitar 40 persen. “Menyadari signifikansi sektor pangan di Jatim, kami berkomitmen untuk memfokuskan pengembangan sektor pertanian dan agrobisnis melalui RTRW Jatim,” tegasnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pengelolaan Lahan Kementerian Pertanian Tangkas Panjaitan berpesan agar Raperda RTRW Provinsi Jatim mengakomodasi pertanian dalam arti luas. Hendaknya tidak hanya mengakomodasi kawasan pertanian tanaman pangan, tetapi juga kawasan peruntukan pertanian lainnya seperti perkebunan, peternakan, dan hortikultura.

 

Terkait usulan kawasan metropolitan, Budi Situmorang dari Direktorat Penataan Ruang Nasional menekankan bahwa penataan ruang di Pulau Jawa harus mengutamakan aspek pengendalian bukan pengembangan. “Pemerintah daerah sebaiknya fokus kepada bagaimana menciptakan kota efisien. Terkait dengan hal tersebut fungsi kota-kota yang telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional yaitu sebagai simpul  utama kegiatan ekspor impor, industri dan jasa skala nasional, serta simpul transportasi perlu betul-betul dijaga,” tegas Budi.

 

Di kesempatan yang sama, Direktur Penataan Ruang Wilayah II Sri Apriatini Soekardi mengungkapkan, hal-hal yang bersifat sektoral dalam RTRW Jatim hendaknya senantiasa dikonsultasikan dengan instansi terkait guna memperoleh data-data yang terbaru dan akurat. Selain itu, Pemerintah telah berkomitmen untuk mendukung daerah dalam mempercepat penyesuaian RTRW-nya.

 

“RTRW Jatim termasuk dalam program penyelesaian RTRW yang ditargetkan selesai sebelum 31 Agustus 2010,” tandas Sri. (wrd)

 

Pusat Komunikasi Publik

100310

Hak cipta Pusat Pengolahan Data (PUSDATA) Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta 12110 - Telp: 021-7392262
e-mail : pusdata.pu,go.id