|
RANGKAIAN KEGIATAN HARBAK PU
BELUM ADA DDUPB, RP 155
MILIAR BELUM DAPAT DISERAP
Menjelang
tutup buku Tahun Anggaran 2009, Direktorat Jenderal Cipta Karya masih terus
meningkatkan kinerja guna memenuhi target penyerapan tahun ini. Salah satu
kendala yang dihadapi adalah belum adanya Dana Daerah untuk Program Bersama
(DDUPB) sebesar Rp 155 miliar untuk beberapa program di kabupaten/kota. Padahal,
dana sharing tersebut dialokasikan untuk membiayai program pembangunan bidang
cipta karya.
Demikian dikatakan
Direktur Jenderal Cipta Karya Budi Yuwono saat membuka Workshop Fasilitasi
Penguatan Kapasitas Kelembagaan dalam Penyusunan dan Pengendalian Program dalam
Rangka Review RPIJM Kabupaten/Kota bidang Cipta Karya Wilayah Sumatera, Rabu
(18/11) di Batam. Workshop
menghadirkan Kepala Dinas dan Bappeda Kabupaten/Kota se-Sumatera, dan Satker di
lingkungan Ditjen Cipta Karya.
“Banyak
daerah yang tidak bisa menyediakan DDUPB tersebut pada program yang sudah matang,
akhirnya bantuan luar negeri tidak bisa cair dan buntutnya masyarkat urung
menikmati manfaat program yang direncanakan,” ujarnya.
Budi
mengungkapkan, meskipun arahnya sudah sama, tetapi Pemerintah Daerah belum
banyak yang menyamakan langkahnya dengan Pemerintah Pusat. Dengan demikian
Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) akan menjembatani masalah
permasalahan daerah. Sejak RPIJM diluncurkan tiga tahun lalu, dari 495 kabupaten/kota,
sebanyak 406 kabupaten/kota sudah memiliki dokumen RPIJM meskipun belum
berbanding lurus dengan kualitasnya.
“Sejak tahun
lalu, program yang diusulkan daerah mulai ditandai bintang karena belum
tercantum dalam RPIJM. Ke depan bisa jadi dihilangkan sama sekali karena
tuntutan output dan outcome ke depannya semakin berat. Jika terus
dimaklumi, maka kejadian seperti tidak tersedianya lahan dan utilitas akan terus
terjadi,” tegas Budi.
Budi
Yuwono mencontohkan tersendatnya pembangunan Rumah Susun Sederhan Sewa (Rusunawa),
sektor ini mensyaratkan daerah untuk menjamin lahan dan utilitas seperti listrik
dan air minum. Namun kenyataannya sampai saat ini masih separuh lebih, yakni 54%
Rusunawa yang sudah dibangun belum berpenghuni karena belum adanya listrik dan
air minum.
“Saya
memahami masalah di lapangan, tapi itulah kesepakatan sebelumnya. Jika tidak
bisa memberikan DDUPB tahun ini bisa saja dilakukan tahun depan. Itu baru dari
sisi manfaat, dari sisi sisa anggaran, tahun ini sebanyak Rp. 155 miliar tidak
terserap gara-gara tidak adanya DDUPB,” ulangnya.
Sinergi
pusat dan daerah ke depannya semakin dituntut untuk menyamakan arah dan langkah
agar masyarakat semakin cepat bisa memanfaatkan. Dengan adanya ketentuan Menteri
Kuangan yang baru, Departemen PU melalui Ditjen Cipta Karya semakin ketat
melaksanakan pembangunan yang berhubungan dengan otonomi daerah.“Saat ini
hitungannya adalah outcome, jika pusat mengusulkan angaran untuk membangun
instalasi air minum, maka Departemen Keuangan akan menanyakan manfaatnya untuk
berapa jiwa, tentu saja yang berwenang adalah Pemda sendiri, itulah perlunya
RPIJM. RPIJM juga menjadi media untuk mengukur akuntabiltas dalammendukung arah
pembangunan nasional yang lebih baik saat ini,” tutup Budi. (bcr/ind)
Pusat Komunikasi Publik
201109
|