Pusat Pengolahan Data (PUSDATA) Departemen Pekerjaan Umum, Jl.Pattimura 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110

 Home    Buku Tamu    Forum    Kontak    Site Map    
Senin, 6 September 2010
Saran dan pengaduan
Profil Departemen
Organisasi Departemen
Produk Departemen
Hasil kajian
Info Kegiatan (Proyek)
Dana Stimulus
Anggaran Non Dep.PU
Dinas PU (APBD)
Info Media
Info Lain
Jaringan Eksternal
Gallery
Dukungan (support)
Jumat, 20 Nopember 2009 11:04
DITJEN PENATAAN RUANG OPTIMIS TE

DITJEN PENATAAN RUANG OPTIMIS TERHADAP PENGEMBANGAN SKPD

Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Ruang optimis terhadap penyelenggaraan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang penataan ruang, yang merupakan pelimpahan sebagian tugas Pemerintah kepada Gubernur di 32 provinsi Indonesia dalam menyampaikan kebijakan penataan ruang seperti yang ditetapkan Undang-Undang No. 26/2007 dan Peraturan Pemerintah No. 26/2008.

 

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Penataan Ruang Imam S. Ernawi pada Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan SKPD Dekonsentrasi Bidang Penataan Ruang TA 2009 dan Persiapan Pelaksanaan SKPD Dekonsentrasi Bidang Penataan Ruang TA 2010, di Jakarta, Rabu (18/11).

 

Imam menuturkan, SKPD Pekerjaan Umum bidang penataan ruang ini telah dimulai sejak 2008. Kesan bahwa unit baru dengan anggaran kecil bukanlah halangan untuk kalah dengan anggaran besar. Hal ini karena sistem baru seharusnya bisa menata kembali menjadi lebih teratur.

 

Agenda 100 hari Penataan Ruang, sinkronisasi dari kebijakan program terkait Penataan Ruang, dan percepatan penyelesaian Rencana Tata ruang Wilayah Provinsi diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan SKPD Pekerjaan Umum bidang Penataan Ruang.

 

Untuk menguatkan kapasitas Standar, Operasional dan Prosedur (SOP) provinsi yang sudah dilaksanakan Gubernur, maka ada lima hal yang perlu ditegaskan dalam roadmap, yaitu konsolidasi, kinerja, pertumbuhan, perkembangan, dan kesempurnaan.

 

Jika secara sistem sudah sehat, maka tidak akan ada tugas pembantuan (non fisik). Sedangkan konflik yang terjadi saat ini adalah konflik antar sektor bukan konflik tata ruang. Selain RTRW Nasional, masalah periijinan dalam eksekusi  menjadi kendala penyelenggaraan penataan ruang saat ini.

 

Di akhir kegiatan, Imam S. Ernawi menyampaikan, kehadiran SKPD sangat berharga tidak hanya untuk pelaksanaan demokrasi, namun juga melembagakan tata ruang di daerah agar bisa menjadi penyelenggara tata ruang. Sehingga semangat dalam penataan ruang tetap terjaga karena Pemerintah Pusat tidak sanggup sampai ke Kabupaten/Kota. (tsh/ibm)

 

Pusat Komunikasi Publik

201109

 

Hak cipta Pusat Pengolahan Data (PUSDATA) Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta 12110 - Telp: 021-7392262
e-mail : pusdata.pu,go.id